Omah Nahwu - Ditengah lanskap dunia pesantren yang sering kali berhati-hati—bahkan cenderung defensif—dalam menyikapi persoalan hisab dan rukyat, PP Al-Falah Ploso justru tampil dengan satu karakter yang jarang terjadi, yaitu keberanian untuk konsisten. Keberanian itu bukan dalam arti melawan arus secara serampangan, tetapi dalam bentuk keteguhan memegang manhaj yang dibangun di atas pertimbangan fiqh dan astronomi sekaligus. Di sinilah Ploso menempatkan diri bukan sekadar sebagai peserta diskursus, tetapi sebagai barometer.
Secara metodologis, Ploso dan Muhammadiyah memang berangkat dari titik yang sama, penggunaan hisab sebagai instrumen penentuan awal bulan hijriyah. Namun, kesamaan ini berhenti pada level alat, bukan pada kerangka epistemologinya.
Muhammadiyah mengadopsi konsep wujud al-hilal, sebuah pendekatan yang menegaskan bahwa keberadaan hilal secara matematis, betapapun minimalnya, sudah cukup untuk menetapkan masuknya bulan baru. Dalam kerangka ini, realitas astronomis dipahami secara eksistensial “asal ada”, maka status bulan telah berganti. Implikasinya jelas, visibilitas tidak lagi menjadi syarat, melainkan sekadar konsekuensi yang tidak menentukan.
Sebaliknya, Ploso berdiri di atas konsep imkan al-ru’yah, kemungkinan terlihatnya hilal. Hisab tidak diposisikan sebagai hakim tunggal, melainkan sebagai verifikator rasional terhadap kemungkinan rukyat. Ini bukan sekadar perbedaan teknis, tetapi perbedaan cara pandang terhadap relasi antara nash, realitas, dan sains. Dalam praktiknya, Ploso menetapkan ambang batas sekitar 2 derajat ketinggian hilal sebagai indikator minimal kemungkinan rukyat. Angka ini bukan angka magis, tetapi hasil dari akumulasi pengalaman empiris dan pertimbangan astronomis.
Dengan demikian, Jika hilal telah melampaui ambang tersebut, maka secara ilmiah ia mungkin terlihat, dan secara syar’i awal bulan dapat ditetapkan. Namun jika belum, maka prinsip istikmal (penyempurnaan bulan menjadi 30 hari) tetap diberlakukan. Di titik ini, Ploso sebenarnya sedang melakukan sesuatu yang lebih dalam dari sekadar “memilih metode”. Ia sedang menjaga keseimbangan epistemik, antara teks dan observasi, antara kepastian matematis dan kehati-hatian fiqh.
Yang menarik, sikap ini justru sering luput dari apresiasi. Diskursus hisab vs rukyat kerap terjebak dalam dikotomi dangkal, seolah-olah hisab adalah simbol modernitas, dan rukyat adalah representasi tradisi. Padahal, yang dilakukan Ploso membuktikan bahwa keduanya tidak harus dipertentangkan. Hisab bisa menjadi rasional, tanpa kehilangan ruh rukyat, dan rukyat bisa tetap otentik, tanpa menafikan sains.
Lebih jauh lagi, keteguhan Ploso menunjukkan satu hal penting bahwa dalam tradisi pesantren, otoritas keilmuan tidak selalu lahir dari popularitas, tetapi dari konsistensi metodologis. Di saat sebagian pihak tergoda untuk menyederhanakan persoalan demi keseragaman, Ploso justru memilih jalan yang lebih sunyi namun lebih bertanggung jawab secara ilmiah.
Pada akhirnya, menjadi barometer bukan berarti diikuti oleh semua pihak, tetapi menjadi rujukan ketika perdebatan membutuhkan kedalaman. Dan dalam hal ini, Ploso telah membuktikan bahwa keberanian terbesar bukanlah berbeda, melainkan tetap teguh ketika perbedaan itu menuntut konsekuensi. (OMAH NAHWU)
