![]() |
| Ust. Abdul Aziz,S.Sos.M.E Katib Suriyah PCNU Kabupaten Kayong Utara |
Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: kapan sebenarnya awal Ramadhan dan Syawal ditetapkan? Pertanyaan ini penting untuk menambah wawasan keilmuan sekaligus memperkuat keyakinan umat Islam, khususnya warga Nahdlatul Ulama.
Dalam khazanah fiqih Islam, para ulama (jumhur ulama) telah sepakat bahwa penetapan awal Ramadhan dilakukan dengan dua cara utama, yaitu:
1. Ru’yatul Hilal, yaitu melihat bulan sabit (hilal) pada tanggal 29 bulan Sya’ban apabila tidak ada penghalang seperti mendung, awan, atau debu.
2. Istikmal, yaitu menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari apabila hilal tidak dapat terlihat karena adanya halangan.
Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا
"Berpuasalah kalian apabila melihat bulan, dan berbukalah (berhari raya) apabila telah melihat bulan. Namun jika pandanganmu terhalang oleh awan, maka sempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari". (HR. Imam Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa rukyat hilal merupakan dasar utama dalam menentukan awal dan akhir bulan Hijriah.
Larangan Mendahului Penetapan Tanpa Rukyat
Dalam ajaran Islam, seseorang tidak diperkenankan memulai puasa atau berhari raya sebelum adanya kepastian hasil rukyat. Hal ini ditegaskan dalam hadis:
لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
"Janganlah kalian berpuasa sehingga melihat hilal dan janganlah berbuka hingga melihatnya. Jika tertutup mendung maka perkirakanlah (istikmal)". (HR. Imam Bukhari, dari Ibnu Umar RA)
Hadis ini semakin memperkuat bahwa rukyat adalah pedoman utama yang harus dipegang dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal.
Menyikapi Perbedaan Metode Hisab
Dalam perkembangan zaman, muncul metode hisab (perhitungan astronomis) yang digunakan oleh sebagian kalangan dalam menentukan awal bulan Hijriah. Namun perlu dipahami bahwa penggunaan hisab sebagai penentu utama tidak sejalan dengan praktik yang diajarkan Rasulullah ﷺ.
Sebagian pihak berargumen bahwa Rasulullah ﷺ menggunakan rukyat karena pada masa itu belum berkembang ilmu hisab. Pendapat ini didasarkan pada hadis:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
"Kami adalah umat yang tidak menulis dan tidak menghitung. Satu bulan itu kadang 29 hari dan kadang 30 hari". (HR. Imam Bukhari)
Namun pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat. Sebab, pada masa Rasulullah ﷺ telah ada sahabat yang memiliki kemampuan dalam ilmu perhitungan, seperti Ibnu Abbas. Artinya, rukyat dipilih bukan karena keterbatasan ilmu, tetapi karena memang itulah metode yang diajarkan dalam syariat.
Rukyat sebagai Pedoman Warga Nahdliyin
Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, metode rukyatul hilal merupakan pedoman yang diyakini dan diamalkan. Hal ini ditegaskan dalam keputusan Munas Alim Ulama NU tahun 1987 di Pesantren Al-Ihya Ulumaddin Kesugihan, yang menetapkan bahwa: Warga Nahdliyin mengawali puasa Ramadhan dan merayakan Idul Fitri berdasarkan rukyat bil fi’li (rukyatul hilal langsung). Jika rukyat tidak berhasil, maka dilakukan istikmal (menyempurnakan bulan menjadi 30 hari).
Warga NU mengikuti keputusan pemerintah selama didasarkan pada rukyatul hilal.
Keputusan ini menunjukkan bahwa NU berpegang teguh pada dalil syar’i sekaligus menjaga kesatuan umat dalam bingkai negara.
Penutup.
Memahami penetapan awal dan akhir bulan Hijriah merupakan bagian penting dari pemahaman keagamaan umat Islam. Dalam ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah, khususnya dalam tradisi Nahdlatul Ulama, rukyatul hilal dan istikmal tetap menjadi dasar utama, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ dan disepakati para ulama.
Dengan pemahaman ini, diharapkan warga Nahdliyin, khususnya di Kabupaten Kayong Utara, dapat bersikap tenang, ilmiah, dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan yang terjadi, serta tetap menjaga ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
